Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Program Eksekutif Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah pelatihan di tingkat nasional yang diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan dalam PEN.
5. Instansi adalah lembaga negara, instansi pemerintah, dan/atau instansi nonpemerintah.
6. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.