Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Widyaiswara untuk mengikuti pelaksanaan orasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan substantif.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. melampirkan salinan keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama yang disahkan oleh pejabat berwenang;
b. menyampaikan rekomendasi pengusulan mengikuti orasi dari PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara;
c. menyampaikan Jurnal Internasional, Jurnal Nasional, Jurnal LAN, atau Jurnal Organisasi Profesi yang memuat KTI;
d. menyampaikan bukti tertulis telah menghadiri orasi paling sedikit 2 (dua) kali;
e. mempunyai nomor induk Widyaiswara nasional; dan
f. terdaftar sebagai anggota Organisasi Profesi.
(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu menyusun naskah orasi mengacu pada KTI yang telah dipublikasikan dalam jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Naskah orasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar penulisan ilmiah dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh peserta Orasi Ilmiah.
(5) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, LAN menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai jadwal pelaksanaan orasi kepada PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara.
Koreksi Anda
