Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) LAN MENETAPKAN Tim Evaluator untuk rancangan KTI.
(2) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan:
a. LAN; dan
b. akademisi, pakar dan/atau praktisi.
(3) Tim Evaluator bertugas untuk:
a. melakukan pendalaman materi dan penilaian terhadap rancangan KTI; dan
b. MENETAPKAN kualifikasi penilaian terhadap rancangan KTI.
(4) Kualifikasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. memenuhi kualifikasi; atau
b. tidak memenuhi kualifikasi.
Koreksi Anda
