Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAN MENETAPKAN Tim Evaluator untuk rancangan KTI. (2) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan: a. LAN; dan b. akademisi, pakar dan/atau praktisi. (3) Tim Evaluator bertugas untuk: a. melakukan pendalaman materi dan penilaian terhadap rancangan KTI; dan b. MENETAPKAN kualifikasi penilaian terhadap rancangan KTI. (4) Kualifikasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. memenuhi kualifikasi; atau b. tidak memenuhi kualifikasi.
Koreksi Anda