Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Widyaiswara Ahli Madya untuk mengikuti Sidang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yaitu:
a. telah memperoleh penetapan angka kredit untuk diangkat dalam JF WI ahli utama; dan
b. rancangan KTI yang diajukan pada Sidang Tertutup telah memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Pembimbing.
(2) LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
