Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Orasi, terdiri atas perwakilan: a. LAN sebagai Ketua merangkap Anggota; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau badan kepegawaian negara; c. Instansi Pemerintah asal Widyaiswara sebagai Anggota paling rendah setingkat JPT pratama; dan d. Organisasi Profesi sebagai Anggota. (2) Majelis Orasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengesahkan penyelenggaran orasi yang disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama. (3) Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama dilakukan oleh Kepala LAN. (4) Dalam hal Kepala LAN berhalangan, pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Majelis Orasi.
Koreksi Anda