Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari Instansi Pemerintah asal Widyaiswara yang diusulkan oleh PPK atau PyB; dan b. 1 (satu) orang dari LAN yang ditetapkan oleh paling rendah pejabat setingkat JPT pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang kewidyaiswaraan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) mengacu kepada keputusan Kepala LAN mengenai daftar nama pembimbing orasi di lingkungan LAN. (3) Tim Pembimbing bertugas untuk: a. melakukan pembimbingan rancangan KTI; dan b. memberikan penilaian terhadap rancangan KTI.
Koreksi Anda