Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari Instansi Pemerintah asal Widyaiswara yang diusulkan oleh PPK atau PyB; dan
b. 1 (satu) orang dari LAN yang ditetapkan oleh paling rendah pejabat setingkat JPT pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang kewidyaiswaraan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) mengacu kepada keputusan Kepala LAN mengenai daftar nama pembimbing orasi di lingkungan LAN.
(3) Tim Pembimbing bertugas untuk:
a. melakukan pembimbingan rancangan KTI; dan
b. memberikan penilaian terhadap rancangan KTI.
Koreksi Anda
