Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) LAN melakukan reviu untuk melihat kesesuaian rancangan KTI dengan persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
