Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan rancangan KTI diajukan kepada LAN. (2) Persyaratan pengusulan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan substantif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu: a. bagi : 1. Widyaiswara Ahli Madya dengan pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c; atau 2. Widyaiswara yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain yang telah memperoleh keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama; b. menyampaikan rancangan KTI; dan c. diusulkan oleh PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara dilampiri dengan dokumen ketersediaan formasi JF WI ahli utama. (4) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu tema dalam rancangan KTI harus terkait dengan bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan/atau bidang keahlian JF WI.
Koreksi Anda