Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Orasi Ilmiah terdiri atas: a. penyusunan KTI; b. Sidang Tertutup; dan c. pelaksanaan orasi. (2) Penyusunan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan: a. pengusulan rancangan KTI; b. pembimbingan KTI; dan c. persetujuan Tim Pembimbing. (3) Pengusulan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengajuan usulan rancangan KTI yang sudah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan Widyaiswara paling rendah setingkat JPT pratama pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara. (4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses perkonsultasian dan asistensi oleh Tim Pembimbing terhadap rancangan KTI yang diajukan oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengesahan oleh Tim Pembimbing atas rancangan KTI yang dinilai telah sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. (6) Sidang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Madya atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN yang dilaksanakan secara daring. (7) Pelaksanaan orasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Utama atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. Bagian Pertama Penyusunan KTI
Koreksi Anda