Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disingkat JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, melatih dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
2. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah aparatur sipil negara yang diangkat dalam JF WI.
3. Widyaiswara Ahli Utama adalah Widyaiswara yang menduduki jenjang jabatan ahli utama.
4. Widyaiswara Ahli Madya adalah Widyaiswara yang menduduki jenjang jabatan ahli madya.
5. Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Orasi Ilmiah adalah pidato dan pengukuhan bagi Widyaiswara Ahli Utama sebagai wujud akuntabilitas akademis atas jabatan yang dipangkunya.
6. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Penyelenggara Orasi Ilmiah adalah LAN dan Instansi Pemerintah.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JPT.
11. Sidang Tertutup adalah forum ujian bagi Widyaiswara Ahli Madya untuk memperoleh rekomendasi publikasi karya tulis ilmiah ke dalam jurnal sebagai syarat pengajuan pengangkatan dalam JF WI ahli utama.
12. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah hasil penulisan dalam bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang ditulis oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama untuk diajukan dalam Orasi yang disusun berdasarkan kaidah penulisan ilmiah dan telah dipublikasikan dalam jurnal internasional/jurnal nasional/jurnal LAN/jurnal organisasi profesi.
13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi JF WI yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
14. Tim Pembimbing Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disebut Tim Pembimbing adalah tim yang bertugas memberikan pembimbingan penyusunan KTI
yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
15. Tim Evaluator adalah tim yang bertugas memberikan penilaian, masukan dan/atau saran dalam Sidang Tertutup
16. Jurnal Internasional adalah jurnal berbahasa Inggris yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri.
17. Jurnal Nasional adalah jurnal dalam negeri terakreditasi yang penentuannya berdasarkan atas persetujuan Kepala LAN.
18. Jurnal Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Jurnal LAN adalah jurnal yang diterbitkan oleh LAN.
19. Jurnal Organisasi Profesi adalah jurnal yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
