Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 496), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
