Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penilaian potensi dan penilaian kompetensi; c. pemberian umpan balik hasil penilaian potensi atau penilaian kompetensi; d. penyusunan instrumen penilaian potensi dan penilaian kompetensi; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penilaian potensi dan penilaian kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur; f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penilaian potensi dan penilaian kompetensi serta kapasitas sumber daya manusia aparatur; dan g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, ketatausahaan, penatausahaan barang milik negara/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda