Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Teks Saat Ini
Balai mempunyai tugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
