Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai mempunyai tugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda