Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. (2) Balai dipimpin oleh Kepala. (3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Balai Layanan Pemetaan Kompetensi di Jatinangor; dan b. Balai Layanan Pemetaan Kompetensi di Makassar.
Koreksi Anda