Pasal I
Ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 289); dan
2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 854), diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf C Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.