Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian dapat diselenggarakan secara mandiri oleh Poltek STIA LAN atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penelitian dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya.
Koreksi Anda
