Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Poltek STIA LAN memberikan ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus dan memenuhi semua kewajibannya.
(2) Kriteria dan prosedur pemberian ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
(3) Pemberian ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
