Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Poltek STIA LAN memberikan gelar terapan dan/atau gelar profesi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarjana terapan;
b. magister terapan; dan
c. doktor terapan.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan program Pendidikan Profesi
yang ditempuh oleh Mahasiswa.
(4) Cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
