Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Program Studi menyusun dan mengembangkan Kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kurikulum Program Studi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
Koreksi Anda