Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun mempunyai tugas:
a. merumuskan saran dan pendapat serta memberikan pertimbangan terkait kebijakan Direktur di bidang Nonakademik; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek STIA LAN.
Koreksi Anda
