Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Direktur menjamin Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai
dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi Akademik.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan Akademik.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Poltek STIA LAN secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda
