Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar dalam Penyelenggaraan Pendidikan pada Poltek STIA LAN wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran, bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltek STIA LAN. (3) Penggunaan bahasa pengantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda