Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Calon Peserta Seleksi yang memperoleh peringkat terbaik pada PKP, PKA, atau PKN Tingkat II, tidak perlu mengikuti Seleksi pada jenjang Pelatihan setingkat lebih tinggi.
(2) Peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda
