Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Seleksi dibebankan kepada anggaran Instansi Pemerintah asal Calon Peserta Seleksi dan/atau Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi. (2) LAN MENETAPKAN rincian anggaran biaya yang dapat dijadikan acuan oleh Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Koreksi Anda