Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Seleksi dibebankan kepada anggaran Instansi Pemerintah asal Calon Peserta Seleksi dan/atau Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
(2) LAN MENETAPKAN rincian anggaran biaya yang dapat dijadikan acuan oleh Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Koreksi Anda
