Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Seleksi memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil Seleksi telah melewati masa berlaku, Calon Peserta Seleksi harus kembali mengikuti tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
