Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Seleksi Calon Peserta ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya atas usulan dari Ketua Tim Seleksi.
(2) Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(3) PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan Calon Peserta kepada pimpinan lembaga penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda
