Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) Tim Seleksi PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibantu oleh sekretariat.
Koreksi Anda
