Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dalam tahapan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP, disesuaikan dengan kemampuan Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Koreksi Anda