Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti ujian tertulis; dan b. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis bisa mengikuti wawancara.
Koreksi Anda