Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti ujian tertulis; dan
b. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis bisa mengikuti wawancara.
Koreksi Anda
