Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administrasi;
b. ujian tertulis; dan
c. wawancara.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas verifikasi dokumen persyaratan Calon Peserta.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ujian aspek akademis dan aspek uji potensi.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas wawancara akademis dan wawancara potensi.
(5) Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau klasikal.
Koreksi Anda
