Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Aspek potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penilaian atas potensi kemampuan Calon Peserta untuk mengikuti program pembelajaran dalam Pelatihan.
Koreksi Anda
