Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk: a. memahami isu strategis penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan program Pelatihan; dan b. memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dipangku.
Koreksi Anda