Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk:
a. memahami isu strategis penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan program Pelatihan; dan
b. memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dipangku.
Koreksi Anda
