Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penilaian terhadap dokumen yang menunjukan pemenuhan Calon Peserta terhadap persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing Pelatihan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat penugasan dari PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat keterangan sehat dokter dari rumah sakit pemerintah; dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing Pelatihan.
Koreksi Anda
