Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan oleh: a. LAN untuk PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; atau b. Instansi Pemerintah asal Calon Peserta untuk Seleksi PKA dan PKP. (2) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara: a. mandiri; atau b. kemitraan dengan bekerja sama dengan LAN.
Koreksi Anda