Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
a. LAN dalam menyelenggarakan Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; dan
b. Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan Seleksi Calon Peserta PKA dan/atau PKP.
Koreksi Anda
