Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
2. Peraturan adalah jenis Produk Hukum bersifat mengatur yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan dibentuk berdasarkan prosedur yang berlaku.
3. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah jenis Produk Hukum yang berbentuk ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
4. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
5. Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur LAN yang selanjutnya disingkat PKP2A LAN adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.
7. Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama.