Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi:
”Pasal 5 Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014”
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5a sehingga seluruh berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 5a Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III mengacu kepada Keputusan Kepala LAN Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.”