Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara dirubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.