Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pelatihan RLA adalah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy.
2. Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama adalah pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II.
3. Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA yang selanjutnya disebut Penyetaraan RLA adalah program untuk
menyetarakan Alumni Pelatihan RLA dengan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama.
4. Peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA yang selanjutnya disebut Peserta adalah pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lulus Pelatihan RLA.
5. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah surat keterangan telah lulus mengikuti Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA.
6. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.