Pasal 1
(1) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 adalah standar biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
b. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
d. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;