Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkap; dan b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkap. (2) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian paling singkat selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatannya; b. pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya; dan c. dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, Pegawai yang bersangkutan hanya diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Koreksi Anda