Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya.
(3) Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(4) Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat.
(5) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
