Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(2) Pelaksanaan Penelitian wajib mematuhi norma dan etika
Akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penelitian dapat:
a. diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar kampus; dan
b. bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(4) Hasil Penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil Penelitian secara berkala, dan pemanfaatan hasil Penelitian yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
