Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan menggunakan satuan kredit semester.
Koreksi Anda
