Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa. (2) Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak membedakan: a. jenis kelamin; b. agama; c. suku; d. ras; e. kewarganegaraan; f. status sosial; g. status dan riwayat pekerjaan; h. latar belakang rumpun pendidikan; dan i. tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda