Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN dapat membentuk organ lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organ lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat dan berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Koreksi Anda
