Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 149) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.