Pasal I
Mengubah Formulir 3 dan Formulir 10E Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2066) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.