Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap tindakan koreksi untuk penyempurnaan dan pengembangan CoP. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka pengembangan CoP.
Koreksi Anda