Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap tindakan koreksi untuk penyempurnaan dan pengembangan CoP.
(2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka pengembangan CoP.
Koreksi Anda
