Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan CoP, dapat melibatkan:
a. ahli sebagai Peserta atau Pemateri; dan/atau
b. pihak lain sesuai dengan kebutuhan materi pembelajaran.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran dalam CoP.
Koreksi Anda
