Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan CoP, dapat melibatkan: a. ahli sebagai Peserta atau Pemateri; dan/atau b. pihak lain sesuai dengan kebutuhan materi pembelajaran. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran dalam CoP.
Koreksi Anda